BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sebagai pintu gerbang menuju ke Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara (PPU) sudah sewajarnya jika Kota Balikpapan harus menyiapkan segala hal, salah satunya terus mendorong para pelaku UMKM hingga yang berada ke Kelurahan. 

Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, salah satu upaya mendukung UMKM di Kota Balikpapan yakni dengan melibatkan masyarakat  untuk bisa kreatif guna meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Ini tidak hanya memberikan aspek peningkatan keluarga, sekaligus menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” ujar Muhaimin kepada awak media, Minggu (6/3/2022).

Muhaimin menambahkan, sehingga perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan mesti bisa membantu UMKM, baik yang berada di kelurahan ataupun kecamatan. Termasuk pemasaran dan pelatihan-pelatihan.

“Supaya produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan daerah lain,” kata Muhaimin.

Muhaimin yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan ini menjelaskan, kedepan juga diharapkan dari pemerintah pusat dan daerah bisa memantau daerahnya.

“Saya mengharapkan anggaran, setiap kelurahan bisa diberdayakan untuk pengembangan UMKM,” sarannya.

Apalagi, era digital saat ini, pemasaran bisa secara online, dan harga produk bisa bersaing dalam artian tidak terlalu mahal dan utamakan kualitas. Dia menambahkan, pada dasarnya mendukung menjadi program pemerintah pusat dalam upaya menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

Dengan demikian, produk daerah bisa bangkit dan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat. “Misalnya dalam pertemuan kita bisa memanfaatkan produk UMKM lokal daerah,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu sebagai pengejawantahan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Semua kita yang di sini bersepakat dan berkomitmen untuk mendukung gerakan prorakyat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. 

Suhajar memaparkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Karena itu, melalui SEB tersebut ditetapkan kebijakan berupa kewajiban untuk mengalokasikan dan melaksanakan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi.

Suhajar menilai, kebijakan ini akan bermanfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Pasalnya, mereka diberikan akses untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan melalui tender atau lelang di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah melalui sekretaris daerah (sekda) juga diimbau agar menyusun daftar pelaku UMKM lokal.

“Seluruhnya harus bahu-membahu untuk menyukseskan 40 persen dari pengadaan barang dan jasa di setiap instansi di mana pun dia berada. Kita harus bergotong-royong mengarahkannya untuk produk dalam negeri. Proteksi ini adalah perintah dan kesepakatan kita bersama untuk membela rakyat kita yang selama ini mungkin agak tersisihkan karena sistem-sistem lelang,” ujar Suhajar.

Suhajar mengingatkan para perangkat daerah, termasuk kepala daerah dan sekda, untuk dapat mengoordinasi pengadaan barang/jasa sampai di tingkat desa.

Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan kepala desa mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang/jasa dalam rangka menggerakkan perekonomian di desa. Apalagi langkah itu makin mudah dilakukan, karena pemerintah telah memberikan proteksi dan akses melalui e-katalog dan toko daring yang tersedia.

“Kita makin mengarah ke e-katalog, e-purchasing, maka semuanya makin mudah dengan online. Sekda harus memastikan bahwa UMKM-UMKM kita harus terdaftar di toko daringnya, harus terdaftar. Dorong agar mereka mendaftarkan diri, agar dengan mudah dia bisa mendaftar dari rumahnya, dari kantornya, dari produknya,” tandas Suhajar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version