BALIkPAPAN,Inibalikpapan.com — Salah satu upaya dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan untuk mengantisipasi tidak maksimalnya pendapatan dari sektor retribusi parkir, maka akan diterapkan e-Parking dengan pembayaran non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana penerapan e-Parking termasuk lokasi yang akan menjadi penerapan program tersebut.

“Rencananya e-Parking ini akan diterapkan di sejumlah titik di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan,” ujar Elvin Junaidi kepada media, Kamis (17/2/2022).

“Untuk saat ini kita masih mengkaji lokasi yang akan diterapkan, dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan program ini,” tambahnya. 

Elvin menjelaskan, sejumlah titik yang akan diterapkan aturan ini di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).

Dalam pelaksanaan program e parkir ini, lanjut Elvin, pihaknya akan bekerjasama Bank Kaltim dalam penerapan metode pembayaran non tunai.
Dalam sistem pembayaran nontunai ini, rencananya akan diterapkan menggunakan barcode yang dapat discan melalui smartphone pengguna parkir.

“Dalam penerapan parking ini kita akan mencoba untuk bekerjasama dengan Bank Kaltim, Kita akan menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan barcode,” terangnya

Sejak akhir tahun 2017 lalu, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.

Untuk tahap pertama pengoperasian TPE,  pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya. 

Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu (1)  Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya, dan (3) Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.

Elvin melanjutkan untuk kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.

Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Skema tarifnya yaitu, (1) Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; (2) Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version