TKI asal Lampung Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung Daryati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Singapura.
Daryati dijatuhi human penjara seumur hidup atas tuduhan membunuh majikannya perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016 lalu.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyebutkan, telah berupaya untuk meringankan hukuman Daryati
“Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati,” demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/4/2021).
Daryati mengaku nekat membunuh majikan perempuan dan melukai suami majikan lantaran keadaan keluarganya dan keinginan untuk segera pulang.
Korban dilaporkan meninggal dunia dengan 98 luka tusukan di tubuhnya. Untuk informasi, kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun.
Sebelum dijatuhi kurungan seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
Namun, berkat usaha KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Melalui keterangan resminya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam sehingga mempengaruhi kondisi kejiwaannya.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak wanita itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.
sumber : suara.com
BACA JUGA
