Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google: Denda Rp202,5 Miliar Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Upaya hukum terakhir raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Google terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran Google Play Billing (GPB).
Putusan yang diketuk pada 10 Maret 2026 ini menutup seluruh rangkaian drama hukum Google di Indonesia. Dengan demikian, Google wajib membayar denda sebesar Rp202,5 miliar dan mengubah kebijakan layanan distribusinya.
Duduk Perkara: Dominasi 93% Pasar dan Kewajiban GPB
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kebijakan Google sejak 1 Juni 2022. Google mewajibkan pengembang aplikasi (developer) untuk menggunakan sistem pembayarannya sendiri, Google Play Billing, tanpa memperbolehkan metode pembayaran alternatif.
Beberapa poin krusial yang memberatkan Google antara lain, Google Play Store menguasai sekitar 93% pasar distribusi aplikasi di Indonesia.
Google mengenakan potongan 15% hingga 30% dari setiap transaksi digital yang dilakukan di platform tersebut. Kebijakan ini dinilai menutup ruang bagi jasa pembayaran digital lainnya dan mengurangi pilihan bagi konsumen.
Perjalanan Panjang Menuju Putusan Inkracht
Google sempat menempuh berbagai jalur hukum sebelum akhirnya kalah telak di Mahkamah Agung:
- 21 Januari 2025: KPPU memutuskan Google melanggar Pasal 17 dan 25 UU No. 5/1999 dan menjatuhkan denda Rp202,5 Miliar.
- 19 Juni 2025: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.
- 10 Maret 2026: Majelis Hakim MA yang diketuai Syamsul Ma’arif resmi menolak kasasi Google.
Amar Putusan: Denda dan Kewajiban Perubahan Sistem
Selain denda yang harus dibayarkan ke kas negara, Google diperintahkan untuk:
- Hentikan Kewajiban GPB: Google tidak boleh lagi mewajibkan pengembang hanya menggunakan sistem pembayaran milik Google.
- Program User Choice Billing (UCB): Google wajib memberikan opsi kepada developer untuk menggunakan metode pembayaran lain.
- Insentif Biaya Layanan: Memberikan pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun kepada pengembang yang mengikuti program pilihan pembayaran mandiri.
Kemenangan untuk Ekosistem Digital Lokal
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pengembang aplikasi lokal di Indonesia. Dengan adanya opsi pembayaran alternatif, biaya operasional developer diharapkan berkurang dan harga layanan digital bagi konsumen bisa menjadi lebih kompetitif.
Sumber : KPPU
BACA JUGA
