BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Niat panitia acara di salah satu mall, yang awalnya mengundang narasumber pelaku LGBT, Jovi Adiguna tidak hanya memantik penolakan yang berujung pembatalan acara, namun juga membuat beberapa tokoh kota Balikpapan perlu menggulirkan wacana dibentuknya peraturan daerah (Perda) Anti Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT).


“Tidak hanya acara Jovi Adiguna ini, tapi pada awal 2017 lalu mereka(LGBT, red) sempat mau mengadakan acara pesta sesama jenis, namun berhasil digagalkan, guna mengantisipasi hal serupa terjadi di masa yang akan datang dirasa perlu dibentuk perda anti LGBT, “tutur DR Abdul Rais, S.H,M.H ketua GNPF Balikpapan, Rabu (8/10/2019). 


Rais yang juga praktisi hukum ini juga mengatakan betapa mendesaknya pembentukan perda ini, mengingat kota Balikpapan adalah kota penyokong Ibu Kota Negara (IKN)  yang kedepan terjadi gelombang migrasi besar-besaran ke kota Beriman hingga jutaan penduduk, termasuk diantarnya penduduk yang memiliki kelainan seksual yang masuk dalam kategori LGBT. 


“Kita akan menjadi kota penyangga IKN, yang akan didatangi banyak penduduk dari luar, termasuk diantaranya adalah penduduk yang kaum LGBT, sehingga Balikpapan yang mempunyai Slogan Kota Madinatul Iman, perlu membentengi diri dengan Perda Anti LGBT,” ungkap Rais. 

Desakan tersebut direalisasikan dengan mendatangi pemerintah kota Balikpapan pada Selasa (8/10) kemaren, ditemui oleh Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dalam pertemuan dengan para tokoh masyarakat tersebut Rahmad mengatakan bahwa masukan para tokoh ulama di Balikpapan sangat diperlukan pemerintah sebagai dasar pembentukan perda anti LGBT.

Lebih lanjut kakak dari Bupati Penajam Paser Utara tesebut mengatakan bahwa, dia sangat sejalan dengan usulan tersebut.


“Kita akan komunikasi kan untuk diakomodir dengan DPRD Balikpapan,” kata Rahmad kepada tokoh-tokoh yang hadir di ruanganya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version