Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun, Mengaku Kaget Dapat Dukungan Publik

Usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas. (Suara.com/Faqih)
Usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas. (Suara.com/Faqih)

JAKARTA, inibalikpapan.com Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mengatakan banding diajukan karena pertimbangan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Banding ini ranahnya masih judex factie, jadi kami akan membantah hal-hal yang dinyatakan hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Menurut Zaid, pihaknya telah membawa surat kuasa dan dokumen administratif sebagai syarat awal banding. Sementara memori banding akan segera disusun untuk menguraikan seluruh kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan jalannya persidangan.

“Setelah ini memori banding akan kami isi dengan semua pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Kaget Dapat Dukungan Publik

Usai sidang vonis, Tom Lembong disebut dalam kondisi sehat dan cukup terkejut mendengar kabar soal luasnya dukungan masyarakat terhadap dirinya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

“Beliau cukup kaget setelah mendengar dari kami bahwa masyarakat mendukung Pak Tom Lembong. Mereka semua men-support,” ujar Zaid.

Tom Lembong, kata Zaid, juga menitipkan salam dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang meliput persidangannya. Ia mengapresiasi pemberitaan yang menurutnya sejalan dengan fakta di ruang sidang.

“Beliau minta disampaikan salam khusus kepada rekan-rekan wartawan yang terus menyuarakan kebenaran sesuai isi persidangan,” tambahnya.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses importasi gula kristal mentah.

Atas perbuatannya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses