TPS Liar Kembali Muncul di Jalan Utama, Kelurahan Klandasan Ulu Lakukan Penertiban

Kelurahan Klandasan Ulu bersama Tim Ketertiban dan Ketenteraman (Trantib) kembali menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang muncul di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Penertiban dilakukan saat kegiatan monitoring rutin wilayah pada Rabu (30/7/2025).

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kelurahan Klandasan Ulu bersama Tim Ketertiban dan Ketenteraman (Trantib) kembali menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang muncul di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Penertiban dilakukan saat kegiatan monitoring rutin wilayah pada Rabu (30/7/2025).

Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dibongkar karena melanggar aturan. Namun dalam pemantauan terbaru, petugas menemukan warga masih membuang sampah di tempat yang bukan TPS resmi. Bahkan membangun kembali TPS liar di kawasan jalan protokol tersebut.

Lurah Klandasan Ulu Andi Cucup Suparna menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Ini tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dalam pasal 9 ayat (1) sudah jelas bahwa masyarakat hanya boleh membuang sampah di TPS resmi atau halte sampah yang telah pemerintah sediakan. Jalan protokol seperti Jenderal Sudirman jelas bukan lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merusak kebersihan dan kenyamanan ruang publik.

“Kami mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di lokasi yang sudah pernah petugas tertibkan. Ini soal kebersihan bersama dan wajah kota kita,” ujarnya.

Pihak kelurahan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkala dan tidak segan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses