Tragedi Berdarah di Pesta Pernikahan: DPR RI Desak Polisi Sikat Habis Premanisme Hingga ke Akar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aksi premanisme yang kian beringas dan memakan korban jiwa memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan, terutama dalam acara-acara sakral seperti hajatan warga.
Pernyataan ini merespons tragedi memilukan di Purwakarta, Jawa Barat, di mana seorang ayah bernama Dadang (57) meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok preman saat menggelar pesta pernikahan anaknya.
Standar Pengamanan Hajatan Warga
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, insiden maut tersebut membuktikan lemahnya proteksi terhadap masyarakat kecil. Ia mendesak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan khusus untuk acara keramaian warga.
“Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga,” ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut dalam rilis resminya, Selasa (7/4/2026).
Pengamanan ini diharapkan melibatkan sinergi lintas sektor:
- Bhabinkamtibmas (Polri) sebagai ujung tombak kewilayahan.
- Satpol PP (Pemerintah Daerah) untuk penegakan perda.
- Unsur keamanan lingkungan lainnya.
Miras Ilegal Jadi Pemicu Utama
Selain premanisme, Abduh menyoroti peredaran minuman keras (miras) ilegal yang seringkali menjadi “bahan bakar” kekerasan dalam acara hajatan. Berdasarkan data lapangan, hampir setiap kasus pengeroyokan di pesta warga selalu melibatkan konsumsi miras berlebih.
“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat. Pemerintah daerah dan kepolisian harus meningkatkan razia miras ilegal secara rutin,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Desak Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terkait kasus meninggalnya Dadang di Purwakarta, Abduh mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan ampun kepada para pelaku. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa korban di momen pernikahan anaknya. Ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap aksi premanisme tidak hanya merusak stabilitas sosial, tetapi juga mengancam iklim investasi di daerah karena menciptakan rasa tidak aman bagi pelaku usaha. / DPR
BACA JUGA
