BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kasus laka maut yang terjadi di simpang lima Muara Rapak mulai menemukan titik terang, setelah Polda Kaltim menemukan fakta baru usai melakukan penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, Jumat (21/1/2022) lalu.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian peruntukkan pada truk tersebut. Berdasarkan KIR, truk seharusnya digunakan untuk bak terbuka, bukan untuk mengangkut kontainer.

“Sesuai KIR peruntukannya untuk kendaraan bak terbuka, bukan untuk mengangkut kontainer. Sudah jelas ada beberapa pelanggaran yang terjadi terkait dengan kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1).

Temuan lainnya terjadi perubahan dimensi bangun pada kendaraan tersebut. Ada perubahan panjang, dari 7,5 meter diubah menjadi 12,30 meter. Berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), truk tertulis memiliki dua sumbu roda, namun fakta di lapangan, truk memiliki tiga sumbu roda.

“Dengan dua sumbu roda dan enam roda, truk maksimal punya daya angkut sampai 14 ton. Kondisi saat ini ada tiga sumbu roda dengan 10 roda sehingga truk mempunyai daya angkut maksimal mencapai 21 ton,” ungkap Yusuf.

Untuk menindaklanjuti temuan perubahan pada truk ini, kepolisian bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah memanggil saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM).

“ATPM ini posisi terdekat ada di Surabaya dan Jakarta, makanya nanti akan kami panggil. Sebab saksi ahli ini tidak bisa melalui zoom, harus hadir dan memeriksa langsung kondisi fisik pada truk,” ucap Yusuf.

Polisi juga akan meminta keterangan dari pemilik kendaraan. Apakah pada saat membeli sudah dalam keadaan dimodifikasi atau belum. Modifikasi yang dilakukan ini, memang erat kaitannya dengan fungsi teknis, terutama rem.

“Itu juga tidak bisa membuat pemilik terlepas dari tanggung jawab, karena di BPKB tertera dua sumbu roda, tapi faktanya kan bertambah,” tuturnya. 

Sementara Hasil penyelidikan, dari segi administrasi pengemudi berinisial MA (48) didapati menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.

“SIM asli yang dimiliki MA adalah SIM A, namun faktanya oleh si pengemudi ditempel sehingga menjadi SIM B2 Umum,” kata Yusuf.

Hal ini juga diperkuat dengan data di Polresta Balikpapan. Di mana MA hanya memiliki SIM A yang dibuat pada tahun 2017 lalu.

“Kami sudah mengecek ke Satpas Polresta Balikpapan, dan benar SIM-nya A dibuat tahun 2017,” ungkapnya.

Perihal temuan ini, penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada MA.

“Penyidik akan menambahkan Pasal Pemalsuan,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version