Uang Negara Senilai Rp11,4 Triliun Berhasilkan Diselamatkan, dan 5,8 Juta Hektare Lahan Sawit Kembali Direbut

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam memberantas mafia dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Dalam kurun waktu 1,5 tahun masa pemerintahan, total uang tunai yang berhasil diselamatkan dari berbagai kasus korupsi dan pelanggaran administratif telah menembus angka fantastis, yakni Rp31,3 triliun.

Rincian Penyelamatan Aset Rp11,4 Triliun

Pada tahap VI ini, total nilai penyelamatan keuangan negara yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka tersebut berasal dari akumulasi beberapa sumber strategis:

  • Denda Bidang Kehutanan: Rp7,23 triliun.
  • PNBP Tipikor Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun.
  • Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.
  • Setoran Pajak (Januari-April 2026): Rp967,7 miliar.
  • Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.

“Oktober 2025 kita selamatkan Rp13,25 triliun dari perkara ekspor CPO. Desember 2025 kembali Rp6,62 triliun, dan hari ini 10 April kita selamatkan lagi Rp11,42 triliun,” ujar Presiden Prabowo dengan nada bangga.

Rebut Kembali 5,8 Juta Hektare Lahan dari Mafia

Selain uang tunai, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan luar biasa sejak Februari 2025. Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.888.260,07 hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola secara ilegal.

Pada tahap ini, Satgas PKH juga menyerahkan kembali:

  1. Kawasan Hutan Konservasi (Taman Nasional): Seluas 254.780,12 hektare di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat kepada Kementerian Kehutanan.
  2. Perkebunan Sawit: Seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan adalah harga mati untuk menjaga stabilitas nasional. Ia berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang mengeruk kekayaan alam Indonesia demi kepentingan pribadi.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Jaksa Agung.

Langkah masif ini mengirimkan sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk patuh pada aturan, sekaligus mempertegas arah pemerintahan Prabowo yang berorientasi pada transparansi dan kesejahteraan rakyat.  (BPMI Setpres)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses