Uji Materi UU Polri: MK Bahas Masa Jabatan Kapolri yang Dianggap Tak Jelas
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap UUD 1945, Kamis (13/11/2025) pukul 10.30 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh tiga konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang menggugat Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri.
Mereka menilai aturan tersebut tidak memberikan kejelasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon: Norma Penjelasan Ciptakan Kekosongan Hukum
Dalam permohonannya, para pemohon menilai penjelasan Pasal 11 ayat (2) justru memunculkan norma baru yang seharusnya tidak ada di luar batang tubuh undang-undang. Akibatnya, alasan pemberhentian Kapolri menjadi kabur karena masa jabatan tidak diatur secara eksplisit.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum serta mengganggu fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Kekosongan norma ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dan merugikan hak konstitusional warga negara,” ujar salah satu pemohon dalam sidang.
DPR dan Pemerintah Tegaskan Jabatan Kapolri Bersifat Karier
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa masa jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, jabatan Kapolri bersifat jabatan karier dengan batas usia pensiun 58 tahun, dan pergantiannya tidak bergantung pada siklus politik lima tahunan.
“Jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan Presiden, hal itu bisa mengganggu netralitas dan profesionalisme Polri,” tegas Sudding dalam sidang pada 1 Juli 2025. Ia menyimpulkan, permohonan uji materi yang diajukan tidak menyentuh isu konstitusional.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang 29 Juli 2025 menegaskan, jabatan Kapolri tunduk pada batas usia pensiun, bukan masa jabatan Presiden.
“Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan tidak mengikuti periode Presiden,” ujarnya, seraya menyebut pemohon tidak memiliki legal standing.
Ahli Berbeda Pandangan Soal Penjelasan UU Polri
Ahli pemohon, Aan Eko Widiarto, menilai frasa “masa jabatan telah berakhir” dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) justru menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak terdapat dalam batang tubuh UU Polri.
Sedangkan ahli dari pemerintah, Oce Madril, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan FH UGM, menyebut bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional. Ia menegaskan, jabatan Kapolri bersifat karier dan tidak memiliki masa jabatan tetap, hanya dapat diemban oleh perwira tinggi aktif.
Dalam pandangan yang senada, Prof. Bayu Dwi Anggono menilai Penjelasan Pasal 11 ayat (2) bukan norma hukum baru, melainkan sekadar penegasan makna pasal agar tidak menimbulkan tafsir ganda. ***
BACA JUGA
