Ulah Oknum Suporter Berujung Denda Rp40 Juta, PSSI Beri ‘Surat Cinta’ untuk Panpel Barito Putera
BANJARMASIN, Inibalikpapan.com – Manajemen PS Barito Putera harus menelan pil pahit akibat perilaku tidak terpuji oknum suporter.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp40.000.000 kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Laskar Antasari, Jumat (3/4/2026).
Sanksi ini merujuk pada rentetan insiden intimidasi terhadap tim tamu, Persiku Kudus, dalam laga Pegadaian Championship 2025/2026 yang berlangsung di Stadion 17 Mei Banjarmasin, 29 Maret 2026 lalu.
Kronologi Pelanggaran
Berdasarkan surat keputusan PSSI, Panpel Barito Putera dinilai gagal memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi tim tamu. Sejumlah aksi provokatif terjadi bahkan sebelum peluit kick-off dibunyikan.
Beberapa pelanggaran yang dicatat PSSI antara lain:
- Pelemparan cat ke arah bus tim Persiku Kudus.
- Penyalaan petasan di area hotel tempat tim tamu menginap yang mengganggu waktu istirahat pemain.
- Pemasangan spanduk provokatif yang ditujukan kepada armada transportasi tim lawan.
“Merujuk Pasal 68 huruf c jo Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Panpel Barito Putera dikenakan sanksi denda Rp40 juta. Keputusan ini tidak dapat diajukan banding,” tulis petikan surat PSSI.
Dukung dengan Cara Berkelas, Stop Merugikan Tim!
Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Barito Putera melalui akun resmi media sosialnya mengungkapkan kekecewaan mendalam. Manajemen meminta suporter untuk lebih dewasa dan berpikir panjang sebelum bertindak, karena aksi anarkis justru merugikan finansial dan nama baik klub.
“Klub kebanggaan kita harus menerima sanksi denda Rp40 juta. Jangan sampai terulang! Dukung dengan cara positif, tunjukkan bahwa kita suporter yang dewasa dan berkelas demi harga diri dan nama baik tim,” tulis pernyataan resmi manajemen.
PSSI juga memperingatkan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada hukuman yang jauh lebih berat, termasuk potensi sanksi pengosongan stadion atau larangan bermain di kandang.
“Jangan sampai terulang. Dukung dengan cara yang positif, tunjukkan bahwa kita suporter yang dewasa dan berkelas demi harga diri dan nama baik tim kebangaan kita.” tambah managemen.
Poin Penting Sanksi PSSI:
- Besaran Denda: Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
- Jenis Pelanggaran: Intimidasi tim tamu (cat, petasan, spanduk provokatif).
- Status Hukum: Inkracht (Tidak bisa diajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin).
- Ancaman: Hukuman lebih berat jika terjadi pengulangan.
BACA JUGA
