RESMI! UMK 2026 untuk Kabupaten/Kota se-Kaltim Akhirnya Diumumkan, Berapa Kota Balikpapan?
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Untuk Kota Balikpapan, UMK ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
UMK Balikpapan 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Berau Tertinggi, Paser Terendah
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur, yakni mencapai Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah, sebesar Rp3.776.998,06.
Berikut rincian UMK kabupaten/kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
- Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
- Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
- Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
- Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
UMSK Juga Ditetapkan
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis.
UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.
Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***
BACA JUGA
