BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2019 diprediksi akan naik sebsar 8,03 persen atau mencapai Rp 2,8 juta dari sebelumnya 2017 sebesar Rp 2,6 juta. Hal itu disampikan Kepala Dinas Tenaga Kota Balikpapan, Tirta Dewi.

Mernurut Dewi, dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan untuk membahas kenaikkan usulan UMK 2018 sebelum disampaikan ke Wali Kota dan Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

“Karena 21 November nanti upah minimum harus sudah ditetapkan, dan usulan kami, nantinya disampaikan Wali Kota Balikpapan ke Gubernur Kaltim,” kata Tirta Dewi.

Dewi memastikan, setelah UMK 2019 ditetapkanbpada 1 Januari 2019, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim akan mengawasi agar seluruh perusahaan di Kota Balikpapan dalam penerapannya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan bahkan mempersilahkan karyawan atau warga Kota Balikpapan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK2019. Meski kemungkinan ada karyawan yang takut melaporkannya.

“Nanti penerapannya diawasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim. Silakan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap,” ujarnya.

“Tapi mungkin rata-rata pekerja tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah,”

Kata dia, setiap laporan masuk akan diproses sesuai aturan yakni dilakukan pembinaan kepada perusahaan bersangkutan, sehingga bisa dicarikan solusi terbaik.

Karena selama ini Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapa tahun ini sudah menangani 40 kasus perselisihan industrial antara karyawan dengan perusahaan yakni ketika gaji tidak sesuai UMK atau tak mendapat pesangon ketika diberhentikan.

“Kalau bisa seperti itu (ada solusi) kan lebih baik. Biasanya kalau ada yang tidak mendapatkan pesangon itu, kami hitung mulai dari pembayaran pesangon sampai hitungan UMK 2018. Kami totalkan semua itu untuk dilunasi oleh perusahaan,” jelasnya.

“Jika diklarifikasi dan bisa selesai, ya oke saja. Tapi, memang ada beberapa kasus yang terpaksa masuk ke PHI karena perusahaanya agak kolaps sehingga tidak bisa membayarkan pesangon pekerja.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version