BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk diterapkan pada 2022 mendatang. 

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, penetapan UMK Balikpapan setelah adanya keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021, sehingga diharapkan para pimpinan perusahaan dapat melaksanakan pembayaran UMK Balikpapan pada 2022 sebesar Rp 3.118.397. Ada kenaikan Rp 49.082 dibandingkan UMK Balikpapan pada 2021 sebesar Rp 3.069.315.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3). Dalam hal Pengusaha mempekerjakan Pekerja dengan lokasi penempatan kerja di kota Balikpapan namun lokasi penerimaan kerja dari luar kota Balikpapan, maka upah paling rendah yang dibayarkan tetap wajib berpedoman pada ketentuan Upah Minimum Kota Balikpapan,” ujar Ani Mufaidah, Senin (6/12/2021).

Ani menambahkan, untuk upah minimum berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja
kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan ataumengurangi upah yang telah diberikan,” akunya. 

Hanya saja Upah Minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja di Perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi 

Dengan telah dilaksanakannya. upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru.

“Dalam hal pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” akunya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497.

Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis, 1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118.

Menurut Hadi Mulyadi Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan perusahaan.

Terlebih, di tengah pandemi COVID-19 seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu naik.

“Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi COVID-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim,” kata Wagub Kaltim.

Ia menjelaskan, kenaikan itu wajib disyukuri lantaran menurutnya tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.

“Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan,” jelasnya.

Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan. Misal, adanya tambahan upah bagi karyawan.

“Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version