UMK Balikpapan 2024 Naik 6 Persen, Perusahaan yang Abaikan Bakal Ditegur

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan sebesar 6 persen mulai awal tahun 2025. Hal ini disampaikan Rahmad dalam konferensi pers di Balikpapan pada Selasa (17/12).

“Dari Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, besarannya kenaikan InsyaAllah sebesar 6 persen,” ungkap Rahmad.

Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan yang sebelumnya Rp 3,4 juta akan menjadi Rp 3,7 juta pada tahun 2025. Kenaikan ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto, dan mengacu pada kebijakan pusat.

Rahmad menyadari bahwa keputusan ini mungkin tidak memuaskan semua pihak. Namun, Pemkot Balikpapan memilih untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat.

“Kami ingin UMK di Balikpapan tinggi, tetapi tetap harus sesuai instruksi pusat,” ujarnya.

Wajib di Patuhi Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga berencana mengusulkan kenaikan lebih lanjut ke Pemerintah Pusat jika kenaikan ini dirasa kurang memadai. “Bila dirasa kurang, nanti kami juga akan usulkan ke Pusat,” tambah Rahmad.

Ia menegaskan bahwa perusahaan di Kota Balikpapan wajib mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. “Perusahaan wajib membayar karyawan sesuai UMK. Jika ada yang melanggar, akan diberikan peneguran,” tuturnya.

BACA JUGA :

Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025

Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur untuk tahun 2025.

Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Keputusan kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025 dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha di Kalimantan Timur. Kenaikan UMP di Kaltim ditetapkan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP Kaltim 2025 menjadi Rp 3.579.313,77.

Akmal menekankan bahwa kenaikan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Ia juga mengingatkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi agar tidak menurunkan atau mengurangi besaran upah.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tegasnya.

Untuk UMSP, besaran upah bervariasi sesuai sektor strategis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), antara lain:

  • Sektor Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 3.633.003,48
  • Sektor Kehutanan (KBLI 022): Rp 3.650.900,05
  • Sektor Batu Bara (KBLI 0510): Rp 3.722.486,32
  • Sektor Minyak dan Gas (KBLI 06): Rp 3.758.279,46

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses