UMK Balikpapan 2026 Ditetapkan Rp3,85 Juta, Pemkot Tekankan Pentingnya Kondusivitas Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif pascapenetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 sebesar Rp3.856.694,43. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan UMK tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, di tengah tekanan ekonomi global dan nasional yang masih berlangsung.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, penetapan UMK 2026 telah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan. Menurutnya, Pemkot berupaya mengambil kebijakan yang adil bagi seluruh pihak.
“Penetapan UMK ini sudah mempertimbangkan banyak aspek. Kami berharap para pekerja dapat menerima dengan baik. Apalagi di Balikpapan juga sudah diterapkan upah sektoral, khususnya di sektor migas, yang menjadi nilai tambah dalam perlindungan pekerja,” ujar Bagus di Balai Kota Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, keberadaan upah sektoral migas mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha untuk tetap bertahan dan berkembang.
Kondisi Ekonomi Global
Dalam kondisi ekonomi global dan nasional yang belum sepenuhnya stabil, Bagus menilai kenaikan UMK patut disyukuri bersama. Dengan penghasilan yang lebih baik, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
“Di tengah kondisi ekonomi yang masih cukup sulit, kenaikan UMK ini seharusnya menjadi hal yang patut disyukuri. Jika pekerja merasa lebih sejahtera, tentu produktivitas juga akan meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keamanan dan stabilitas kota merupakan kepentingan bersama. Gejolak atau situasi yang tidak kondusif justru akan merugikan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kalau kondisi tidak aman, pekerja tidak bisa bekerja dengan baik, sementara pengusaha juga tidak memperoleh hasil usaha. Padahal, gaji karyawan bersumber dari keberlangsungan usaha itu sendiri,” terangnya.
Karena itu, Pemkot Balikpapan mengajak pekerja, pengusaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun komunikasi yang sehat. Serta menyikapi kebijakan ketenagakerjaan secara proporsional.
Menurut Bagus, sinergi seluruh pihak menjadi kunci terciptanya iklim kerja yang berkelanjutan. Dengan kondusivitas yang terjaga, Balikpapan diharapkan semakin maju dan nyaman.
“Pekerja memperoleh penghasilan yang layak, dunia usaha tetap tumbuh, dan masyarakat terhindar dari pengangguran,” pungkasnya.***
BACA JUGA
