SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2021 dipastikan tidak ada perubahan, Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada Sabtu (31/1).

“UMP Kaltim tahun depan, sama dengan tahun ini,” ucap Isran Noor dikutip dari akun iG Pemprov Kaltim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2020 tertanggal 31 Oktober 2020 telah menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 2,9 juta sama dengan UMP tahun ini.

“Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72,” ujar nya.

Dia mengatakan, tidak menaikkan UMP sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada nasa pandemi covid-19.

]Pasalnya, dunia usaha juga terkena imbas dari pandemi covid-19. Sehingga kemungkinan akan berdampak pada kemampuan perusahan membayar gaji pegawai.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan UMP diantaranya inflasi, pertumbuhan produk domestik bruto maupun kebutuhan hidup layak (KHL).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version