SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.014.497. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Surot.

“Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif,” ujarnya dilansirr dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Penetapan UMP dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Terjadi kenaikan sekitar Rp 33 ribu UMP Kaltim dari tahun ini sebesar Rp 2.981.378..

Dia menjelaskan,, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Diantaranya inflasi, daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah

“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” katanya

Dia menambahkan, UMP Kaltim 2022 telah ditandatangani  Gubernur Isran Noor pada 17 November 2021. Karena paling lambat Sabtu (20/11/2021) sudah harus diumumkan dan berlaku 1 Januari – Demsember  2022.

“UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021,” tandasnya.

Suara.com / antara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version