Umur Masih Muda, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Pinggir Jalan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial RS (25), warga Perum CGS Mandiri, Balikpapan Timur, karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menangkap RS di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang petugas terima. Berdasarkan laporan polisi, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap tersangka jadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim menemukan seorang pria sesuai deskripsi. Saat diamankan dan digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,59 gram. Serta timbangan digital, plastik klip bening kosong, alat sendok dari sedotan, dua buah kotak, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel Vivo Y21,” jelas AKP Safaruddin.
Dari hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp750 ribu. Barang haram itu rencananya akan ia jual kembali.
Kasat Narkoba menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS terkena Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi. Mari bersama memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Aduan bisa disampaikan gratis melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.***
BACA JUGA
