BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan seorang pria inisial SS (24) karena mengunggah video porno dirinya sedang bercumbu di akun media sosial miliknya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, SS diamankan pada 27 Maret 2023 di kos-kos tempat tinggalnya Jalan Mekarsari Balikpapan sekitar pukul 21.00 Wita.

“Modus operandinya yaitu pelaku dengan sadar dan niat mengunggah video tersebut dengan motif ekonomi yaitu mendapatkan perhatian dari netizen khususnya pengguna twitter,” ujarnya dalam konfrensi pers.

Tersangka hampir setahun terakhir berprofesi sebagai waria pekerja seks komersial (PSK). Dia berharap, mendapat “tamu”  setelah mengunggah video berdurasi 30 detik itu.

“Karena konten yang diunggah di teiwtter dengan tujuan mendapatkan imbalan atas jasa yang ditawarkan. Dari pengakuannya pelaku inisial SS ini Sudah setahun menjalani profesinya,” ujarnya.

Video tersebut di unggah tersangka [ada 21 Februari 2023, dan telah ditonton lebih dari 13 ribu orang.  Akun twitter, HP maupun sim card milit tersangka kemudian diamankan jadi barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar

Atau Undang-undang 44 Tahun 2008 tetang Pornografi dengan ancaman penjara minimal 6 bulan dan maskimal 12 tahun, kemudian denda Rp 250 juta hingga maskimal Rp 6 miliar

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version