Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Lebih Cepat,Waktu Efektif Empat Bulan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengungkapkan, bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 telah rampung lebih cepat dibanding daerah lain. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama perangkat daerah di Balai Kota, Senin (11/8/2025).
“Alhamdulillah, seminggu lalu kami di TAPD sudah membahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 bersama Banggar DPRD Balikpapan. Tadi saya mewakili pak Wali Kota juga telah menandatangani persetujuan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biasanya penetapan KUA-PPAS Perubahan 2025 dilakukan akhir September atau awal Oktober, sehingga waktu efektif pelaksanaan hanya sekitar tiga bulan. Namun, dengan kesepakatan yang dicapai pada 11 Agustus, Kota Balikpapan memiliki waktu efektif hingga empat bulan.
“Kalau nanti DPRD selesai pembahasan akhir Agustus, berarti kita punya waktu empat bulan. Bahkan proses pemilihan penyedia jasa atau pengadaan sudah bisa dimulai, walaupun kontraknya ditandatangani setelah penetapan DPRD,” kata Sekda.
Menurutnya, kondisi ini memberi kesempatan luas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengusulkan kebutuhan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH) dan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD).
“Surat edaran dari BKAD sudah ada. Jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi catatan asistensi dengan catatan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar tidak menimbulkan perbedaan data yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
Ia juga menyoroti rencana penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik di seluruh OPD pada 2026, yang diharapkan dapat menghapus ketimpangan harga kegiatan antar-OPD.
“Misalnya kegiatan sosialisasi dengan jumlah peserta dan lokasi yang sama. Nilainya tidak boleh berbeda jauh antara OPD satu dengan yang lain,” jelasnya.
Sekda mendukung penuh aksi perubahan yang diinisiasi perangkat daerah untuk membantu perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai aturan.
“Harapannya, potensi temuan di masing-masing OPD bisa diminimalkan. Sinkronisasi dan keseragaman ASB non-fisik di seluruh OPD Pemkot Balikpapan dapat kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengingatkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menunda proses pengadaan barang dan jasa setelah perubahan tahun 2025 disepakati.
Agus menegaskan, bahwa aturan terbaru melalui surat edaran yang telah disiapkan memberikan peluang percepatan.
“Tahapannya sudah jelas. Meski APBD belum dipegang dan asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) masih berjalan, jika sudah ada kata sepakat antara pemerintah dan DPRD terkait perubahan APBD Balikpapan, proses pengadaan bisa dimulai,” ujarnya.
Menurutnya, begitu angka sudah tercantum di rencana perubahan APBD dan disetujui menjadi APBD Perubahan, OPD wajib langsung memastikan rencana belanja.
“Kalau sudah disepakati hari ini, maka Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan harus segera diproses dan berkoordinasi. Begitu selesai, proses pemilihan penyedia bisa segera dijalankan,” jelasnya.
Agus mengingatkan, waktu pelaksanaan perubahan APBD 2025 sangat singkat, hanya tiga hingga empat bulan. Keterlambatan pada tahap awal akan berdampak pada serapan anggaran dan kualitas pelaksanaan proyek.
“Kalau proses pemilihan penyedia sudah selesai sejak awal, maka begitu kontrak ditandatangani, pekerjaan bisa langsung berjalan,” tegasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
