JAKARTA, Inibalikpapan.com Presiden Joko Widodo mendorong direvisinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Orang nomor satu di Indonesia itu bahkan telah meminta DPR RI untuk merevisi UU yang dianggap kontroversial itu. Sejumlah pengamat menilai, ada maksud lain dari Presiden mendorong revisi UU ITE.

Salah satunya disampaikan Analis Politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto dalaam diskusi daring Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), Jumat (19/2/2021).

Dia melihat ada tujuan lain dari mantan Gubernur Jakarta tersebut mendorong direvisinya UU ITE, setelah UU Pemilu masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

“Kita patut mengkhawatirkan bahwa rencana revisi ini menjadi bagian dari barter politik,” ujar Arif seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Pasalnya, UU ITE  juga tidak masuk prolegnas tahun ini yang telah disahkan DPR. Sementara UU Pemilu walaupun telah masuk prolegnas tahun ini tapi bisa jelas rencana revisinya.

“Salah satunya terkait dengan penundaan revisi Undang-Undang Pemilu yang nasibnya sampai hari ini masih kabur,” ujarnya

Selain khawatir adanya upaya barter politik, Arif memandang menjadi wajar apabila masyarakat kemudian curiga bahwa pernyataan Jokowi mengenai pentingnya revisi UU ITE hanya pencitraan politik.

“Kenapa demikian? Pemerintahan ini babak belur, bahkan di awal tahun 2021 ini berjalan kira-kira satu setengah bulan tapi sudah ada lima peristiwa yang yang tadi saya sebutkan,” ujarnya

“Mulai dari sorotan dunia internasional sampai pada kritik dari publik yang nyaris tidak menunjukan bahwa pemerintah mampu membuat capaian yang bagus.”

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version