Update Putusan MK: DPR Segera Revisi Aturan Pensiun, Muncul Opsi Uang Kehormatan Sekali Bayar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan skema pensiun seumur hidup bagi anggota dewan. DPR memastikan proses revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 akan segera dilakukan melalui jalur daftar kumulatif terbuka.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa putusan MK ini menjadi prioritas karena menyangkut penyesuaian aturan dengan kondisi sosial-ekonomi terkini.
Masuk Jalur Cepat Revisi Undang-Undang
Martin menegaskan bahwa DPR tidak perlu menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk merombak aturan pensiun ini. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, setiap undang-undang yang dibatalkan oleh MK dapat langsung direvisi melalui daftar kumulatif.
“Karena sudah ada Putusan MK, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” ujar Martin, dikutip dari laman DPR.
Opsi Baru: Pensiun Seumur Hidup Diganti ‘Uang Kehormatan’
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah saran untuk mengganti model pensiun. MK menilai skema saat ini tidak lagi relevan dan menyarankan pembentuk undang-undang mempertimbangkan model uang kehormatan.
Berbeda dengan pensiun yang dibayarkan setiap bulan seumur hidup, uang kehormatan hanya dibayarkan satu kali (pesangon) setelah masa jabatan berakhir. Model ini dinilai lebih proporsional, akuntabel, dan tidak membebani pajak masyarakat dalam jangka panjang.
Diberi Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk menuntaskan undang-undang baru ini. Jika dalam dua tahun aturan baru tidak kunjung disahkan, maka ketentuan hak pensiun dalam UU 12/1980 akan otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat secara total.
Gugatan yang dimenangkan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) ini menekankan bahwa pemanfaatan uang pajak untuk membiayai pensiun seumur hidup jabatan politik selama 5 tahun adalah kebijakan yang tidak tepat secara fiskal.
BACA JUGA
