UPTD Metrologi Balikpapan Jadi Garda Terdepan Jaga Kejujuran Takaran dan Timbangan

Petugas UPTD Meteorologi Disdag Balikpapan melakukan tera ukur terhadap alat timbangan pedagang pasar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kota Balikpapan kini memiliki Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi yang representatif dan menjadi pusat pelayanan kemetrologian bagi masyarakat. Kantor yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian Enggartiasto Lukita melalui konferensi video pada peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakonas) tahun 2019 lalu.

Kepala UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Abdurrahman, menjelaskan bahwa UPTD Metrologi bernaung di bawah Dinas Perdagangan dan memiliki tugas utama memberikan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

“Alat ukur yang kami layani antara lain timbangan, meteran kain, pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU, mobil tangki, hingga berbagai jenis UTTP lain yang digunakan dalam perdagangan,” jelas Abdurrahman, Sabtu (8/11/2025).

Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan secara rutin, baik di kantor maupun turun langsung ke lapangan. Salah satu program yang menjadi perhatian publik adalah sidang tera ulang, yaitu pelayanan jemput bola dengan membuka stan di sejumlah pasar selama dua hari.

“Setiap tahun kami menjadwalkan kunjungan ke pasar-pasar seperti Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, dan Pasar Pandansari untuk melakukan tera ulang timbangan pedagang,” ujarnya.

Menurut Abdurrahman, kegiatan tera ulang sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pedagang maupun pembeli agar tidak terjadi kerugian akibat penggunaan alat ukur yang tidak akurat.

“Dengan tera ulang, baik penjual maupun pembeli yakin bahwa takaran dan timbangan yang digunakan benar-benar sesuai. Misalnya, barang yang dijual satu kilogram memang memiliki berat satu kilogram,” terangnya.

Ia menegaskan, tera ulang bukan sekadar imbauan melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Jadi bukan hanya sekadar boleh atau tidak, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum bagi setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan,” tegasnya.

Jadi Garda Terdepan

Selain memberikan pelayanan tera dan tera ulang, UPTD Metrologi Balikpapan juga menjalankan sejumlah tugas strategis, antara lain:

• Melakukan pengujian dan peneraaan alat ukur, takar, dan timbang agar sesuai standar akurasi.
• Mengawasi kemetrologian di wilayah Balikpapan, termasuk pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
• Memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait pentingnya standar pengukuran yang benar.
• Pendataan dan inventarisasi UTTP yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha.
• Menangani perizinan kemetrologian sesuai kewenangan UPTD.

Kehadiran UPTD Metrologi, lanjut Abdurrahman, menjadi pilar penting dalam menciptakan pasar yang sehat, adil, dan transparan. Standar alat ukur yang terjamin memberikan rasa aman bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk bertransaksi secara jujur.

“UPTD Metrologi adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban ukuran di daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan di Balikpapan berlangsung akurat dan adil,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses