Urus KTP dan Dokumen di Balikpapan Kini Bisa Sehari Jadi, Tak Perlu Antre Panjang

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Warga Balikpapan kini tak perlu lagi datang pagi-pagi dan mengantre lama untuk mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil memastikan sebagian besar layanan, termasuk pengajuan online, bisa diselesaikan dalam satu hari kerja, selama syarat lengkap.

Beberapa tahun lalu, mengurus administrasi kependudukan identik dengan antre panjang dan bolak-balik kantor. Kini, pola itu mulai berubah.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menyebut rata-rata 600 layanan diproses setiap hari, ditangani oleh 68 pegawai. Menurutnya, jumlah tersebut masih mencukupi untuk melayani kebutuhan warga.

“Dari sisi SDM kami mencukupi. Tantangannya bukan jumlah petugas, tapi teknis sistem,” ujar Tirta, Senin (12/1/2026).

Digitalisasi menjadi kunci utama.

Permohonan administrasi kependudukan yang diajukan secara daring dapat selesai dalam satu hari kerja, selama persyaratan dinyatakan lengkap.

Skema ini dinilai efektif mengurangi kepadatan warga di kantor Disdukcapil, terutama pada jam-jam sibuk.

“Layanan online sangat membantu. Permohonan daring bisa selesai di hari yang sama,” jelasnya.

Untuk pencetakan KTP-el, warga Balikpapan kini tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil kota.

Pencetakan dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan, sehingga layanan tidak menumpuk di satu lokasi dan lebih dekat dengan domisili warga.

Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah selesai juga bisa dicetak mandiri oleh pemohon.

Disdukcapil juga menetapkan standar waktu layanan. Permohonan yang masuk pukul 08.00–14.00 Wita diproses dan diselesaikan pada hari kerja yang sama.

Kebijakan ini memberi kepastian bagi warga yang harus menyesuaikan waktu dengan jam kerja atau aktivitas harian.

Cegah Calo dan Pungli

Untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar, Disdukcapil mewajibkan surat kuasa bagi pemohon yang mengurus dokumen melalui perwakilan.

“Kalau diwakilkan harus ada surat kuasa. Warga juga bisa difasilitasi secara resmi melalui kecamatan dan kelurahan,” tegas Tirta.

Ke depan, Disdukcapil Balikpapan akan memperkuat layanan digital dan menata ulang pola pelayanan, terutama pada periode rawan penumpukan seperti awal tahun.

Koordinasi dengan Diskominfo juga diperkuat agar gangguan jaringan tidak lagi berdampak pada operasional layanan.

Selain kantor Disdukcapil dan kecamatan, layanan kependudukan kini diperluas melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Mulai dari KUA dan Pengadilan Agama untuk perubahan status biodata, rumah sakit dan Dinas Lingkungan Hidup untuk akta kematian, hingga rumah sakit, puskesmas 24 jam, bidan mandiri, dan klinik bersalin untuk penerbitan akta kelahiran.

Langkah ini diharapkan membuat layanan lebih dekat ke warga sekaligus mencegah penumpukan di satu titik pelayanan.

Dengan sistem yang semakin digital dan layanan yang tersebar hingga kecamatan, Disdukcapil Balikpapan menargetkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan transparan, seiring kebutuhan warga kota yang terus berkembang.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses