Urus Penagihan Royalti Musik, Kemenkumham Lantik Pengurus Baru LMKN 2025-2028
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik sepuluh komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028. Pelantikan ini digelar di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025, lalu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu.
Pelantikan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah satu kali diperpanjang. Razilu menegaskan, LMKN harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Razilu, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com “Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan.”
LMKN adalah lembaga yang memiliki tugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik. Dalam menjalankan tugasnya, LMKN dituntut bekerja berdasarkan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Para komisioner baru LMKN terbagi dalam dua kelompok, yakni Komisioner Pencipta dan Komisioner Pemilik Hak Terkait. Untuk kelompok Komisioner Pencipta, Kemenkumham menetapkan lima nama:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
Kemenkumham mendorong para komisioner segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih terstruktur dan relevan. Selain itu, komisioner diminta memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Razilu juga mengingatkan pentingnya membangun kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaku industri musik dan hiburan. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci keberhasilan LMKN dalam menjalankan mandatnya.***
BACA JUGA
