BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat yang akan mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  wajib harus memiliki  BPJS Kesehatan.  

Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakkan tersebut akan segera diterapkan. Uji coba akan dilakukan Korps Lalu Lintas Polri bersama BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja di Polres Purwakarta, Jawa Barat (Jabar)  

Kepala Korlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan, bahwa diperlukan uji coba terlebih dulu untuk memastikan rencana penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat

“Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, kami tengah mengembangkan sarana prasarananya,” ujarnya dilansir dari laman BPJS.

“Hari ini kita melihat hubungan antarsistem dan data yang kita kerjakan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, aktifkan segera BPJS Kesehatan Anda agar bisa dilayani lebih cepat di sentra-sentra pelayanan publik, termasuk layanan SIM dan STNK di kepolisian,” kata Firman.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan, selain sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, juga  sudah banyak regulasi lain yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujarnya

“Dengan adanya integrasi sistem BPJS Kesehatan dan Korlantas, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan publik, termasuk saat membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK. Semoga uji coba ini bisa dilanjutkan ke berbagai tempat,” kata Mundiharno.

Pemerintah melalui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

“Program JKN adalah milik bersama, dari kita untuk kita. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang sakit saja, agar Program JKN bisa terus berjalan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version