Urusan Pajak Berujung Pidana, Dua Pimpinan PT APPN Kini Diserahkan ke Kejari Balikpapan

Dua pimpinan PT APPN, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas dan pengangkutan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah diduga terlibat tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara ratusan juta rupiah. (Foto: DJP)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dua pimpinan PT APPN, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas dan pengangkutan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah diduga terlibat tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara ratusan juta rupiah.

    Keduanya diduga sengaja tidak melaporkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tidak benar dalam sejumlah transaksi usaha sepanjang 2019–2020.

    Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri Balikpapan. Proses ini melibatkan Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum perpajakan.

    Berdasarkan hasil penyidikan, GN dan TP selaku Direktur Utama dan Komisaris PT APPN dinilai telah cukup bukti dan diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

    Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Bagaimana Kasus Bermula?

    Melansir dari siaran pers yang inibalikpapan.com terima, kasus ini bermula dari sejumlah transaksi PT APPN, antara lain penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS pada masa pajak Februari–Maret 2019 dan Februari–September 2020, serta jasa angkut material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS pada April 2019. Atas transaksi tersebut, PT APPN menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi.

    Namun, meski Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan pengawasan persuasif melalui imbauan dan konseling, PT APPN tetap tidak melaporkan beberapa masa SPT PPN. Kondisi ini kemudian berujung pada tindakan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ancaman ini menegaskan karakter pidana kumulatif dalam tindak pidana perpajakan.

    Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP. Aset tersebut nantinya dapat dieksekusi jaksa eksekutor setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Akibat perbuatan GN dan TP, kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan ditaksir sekurang-kurangnya mencapai Rp452.806.401.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menegaskan akan terus konsisten menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan guna menimbulkan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

    Tinggalkan Komentar

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses