Usai Terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring. Termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). / foto suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Penetapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus rasuah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid diduga kuat melakukan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025,” jelas Johanis.

Adapun Abdul Wahid akan menjalani masa tahanan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani M. Nursalam dan Arief Setiawan ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan Gubernur Abdul Wahid ini menambah catatan hitam kasus korupsi di tingkat kepala daerah, yang menunjukkan bahwa praktik suap dan pemerasan masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses