UU Darurat Terkait Amnesti & Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah “Kekuasaan Tanpa Batas” Presiden
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Undang-Undang Darurat yang mengatur mekanisme pemberian Amnesti dan Abolisi resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (3/1/2026).
Gugatan ini muncul karena aturan tersebut dinilai memberikan celah kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden tanpa pengawasan yang memadai dari lembaga legislatif maupun yudikatif.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, mereka yang melakukan gugatan empat orang yakni, Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.
Para penggugat mengkhawatirkan bahwa UU ini dapat disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum dengan dalih kepentingan nasional atau keadaan darurat.
Celah Kekuasaan yang Berlebihan
Dalam argumen yang diajukan ke MK, pemohon menyoroti bahwa pemberian hak prerogatif presiden dalam bentuk amnesti (pengampunan hukuman) dan abolisi (penghapusan proses hukum) dalam UU Darurat ini sangat subjektif.
Poin-poin utama yang menjadi materi gugatan antara lain:
- Minimnya Checks and Balances: UU ini dianggap meminggirkan peran DPR dalam memberikan pertimbangan, sehingga keputusan presiden menjadi mutlak.
- Potensi Impunitas: Ada kekhawatiran hak ini digunakan untuk membebaskan pelaku kejahatan luar biasa atau korupsi yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
- Ketidakpastian Hukum: Definisi “keadaan darurat” dalam UU ini dinilai multitafsir, sehingga bisa ditarik ke ranah politik praktis.
Menanti Sikap Mahkamah Konstitusi
Gugatan ini menjadi sorotan para ahli hukum tata negara di awal tahun 2026. Banyak pihak menilai MK harus memberikan batasan yang jelas agar hak prerogatif presiden tidak bertabrakan dengan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.
Dampak bagi Iklim Demokrasi
Pemerintah dan DPR diharapkan segera memberikan keterangan dalam persidangan di MK mendatang. Jika gugatan ini dikabulkan, maka prosedur pemberian amnesti dan abolisi kemungkinan besar harus melalui mekanisme persetujuan yang lebih ketat untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.
Langkah hukum ini dianggap sebagai ujian penting bagi kemandirian lembaga yudikatif dalam mengawal konstitusi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
BACA JUGA
