BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama penerapan PPKM Darurat ataupun Level 4 Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin maupun swab PCR.

Termasuk pelaku perjalanan dari Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan maupun sebaliknya. Sehingga terlihat antrian panjang para pelaku perjalanan di Bandara Sepinggan  sejak Kamis dan Jumat ini.

Mereka berharap, bisa mendapat giliran divaksin. Sehingga memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke luar Kaltim. Salah satunya Nono yang akan menuju Jogyakarta.

Bahkan sehari sebelumnya dia rela antri hingga berjam-jam di lantai 2 Bandara Sepinggan agar bisa mendapat giliran divaskin. “Saya antri dari pagi untuk vaksin,” ujarnya.

Nono tidak sendirian, bersama rekannya  menunggu giliran untuk divaksin dosis pertama. “Saya berangkatnya besok ke Jogyakarta, tapi hari ini vaksinnya, bisa sempat,” katanya

Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Bahkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis satu dan keterangan hasil swab PCR negatif.

Begitu juga dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat wajib menunjukan sertifikat vaksin  minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version