BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak di Indonesia, maka diperlukan dukungan yang tinggi dari partisipasi masyarakat dari semua kalangan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan, setiap warga negara berhak berpartisipasi menyukseskan pemilu sesuai amanah yang telah diatur didalam UUD 1945.

Hal inilah yang disampaikan saat menjadi narasumber pemaparan sosialisasi yang bertemakan Penguatan Kelembagaan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kota Balikpapan dalam rangka Suksesi Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, di Ballroom Hotel Grand Tjokro pada Selasa (8/11/2022).

“Warga  negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,” ujar Subari. 

Subari memaparkan bahwa warga negara juga berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan, diskriminasi serta 20 hak lainnya.

“Arti sebuah partisipasi politik yang dihimpun dari berbagai buku menyebut keikutsertaan warga negara, dapat menjadi penentu segala keputusan di dalam kehidupannya. Awal mula partisipasi menurut referensi buku yang dihimpun menyebut dikarenakan ada lima faktor,” akunya. 

Subari menerangkan, pertama modernisasi contohnya perkembangan digital saat ini. Kedua perubahan struktural kelas social. Ketiga pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massal.

Keempat konflik antar elit politik bertarung mendapatkan pengakuan rakyat dan kelima keterlibatan pemerintah yang luas (Pengekangan) yang melahirkan tuntutan. Sedangkan, bentuk partisipasi terbagi menjadi dua yakni Konvensional dan Non konvensional.

Subari menjelaskan, pemilu nantinya terdapat 10 bentuk partisipasi diantaranya melaksanakan sosialisasi pemilu, melakukan pendidikan pemilu, memilih calon dan pasangan calon Parpol, memberikan suara sebagai pemilih, menulis atau menyiarkan berita ikhwal kepemiluan.

Selanjutnya, mendukung peserta pemilu atau calon tertentu, menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan dugaan atas pelanggaran dalam pemilu, serta melaksanakan penyebarluasan hasil perhitungan cepat Pemilu.

“Partisipasi masyarakat di dalam pemilu menjadi salah satu opsi untuk peduli dengan pemilu selain menjadi penyelenggara. Itulah yang menjadi kesimpulannya,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version