Wakil Wali Kota Balikpapan Bantah Ada Izin Pembukaan Lahan di Dekat TPA Manggar
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, membantah rumor yang menyebut Pemerintah Kota memberikan izin pembukaan lahan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. Ia menegaskan, aktivitas itu justru sudah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hentikan karena tidak memiliki perizinan yang sah.
“Laporan dari warga masuk ke kami soal ada pengupasan lahan di dekat TPA. Saya langsung minta dicek ke DLH. Dan memang hasilnya tidak ada perizinan,” ujar Bagus, Jumat (15/8).
Menurutnya, perizinan lahan di Balikpapan hanya bisa terbit melalui tiga instansi, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk urusan perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk set plan dan izin pembangunan, serta DLH untuk izin lingkungan atau Surat Persetujuan Pemanfaatan Lingkungan (SPPL).
Sementara, hasil pengecekan dari ketiga dinas ini memastikan tidak ada izin yang terbit di kawasan dekat TPA. “Di situ bukan daerah yang bisa dieksploitasi, bukan daerah yang bisa dikembangkan. Makanya ditutup,” tegasnya.
Bagus menambahkan, Pemkot Balikpapan tidak pernah menghalangi pembangunan, asalkan sesuai prosedur dan izin yang berlaku. Khusus untuk pembangunan perumahan, ia mengingatkan pengembang agar menyiapkan infarastruktur. Seperti bendungan pengendali, kolam retensi, atau polder untuk mencegah banjir saat musim hujan.
“Intinya, pemerintah kota, baik wali kota, wakil wali kota, maupun OPD, taat aturan. Semuanya melalui mekanisme OPD terkait,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, serta aparat di tingkat RT, lurah, hingga camat, untuk aktif melaporkan setiap kegiatan perubahan lahan yang mencurigakan agar bisa segera pemerintah tindaklanjuti.***
BACA JUGA
