Wakil Wali Kota Balikpapan Soroti Maraknya Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyoroti maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ia menilai fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah kota karena berkaitan dengan keselamatan lalu lintas serta tanggung jawab keluarga.

Bagus menyampaikan, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki wadah koordinasi lintas instansi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Melalui forum tersebut, berbagai persoalan kota, termasuk keselamatan berkendara, dapat dibahas bersama untuk mencari solusi yang tepat.

Menurutnya, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Kami di pemerintah kota tentu tidak bisa melakukan penilangan kepada pengendara motor. Kewenangan itu berada di kepolisian. Tetapi melalui forum koordinasi, kita bisa mengingatkan dan mendorong pengawasan agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujar Bagus, Selasa (7/4/2026).

Ia mengungkapkan, banyak kasus anak di bawah umur yang sudah mengendarai sepeda motor bahkan hingga pergi ke sekolah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena mereka belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagus juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Menurutnya, pendidikan keluarga menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran sejak dini.

“Kadang ada anak yang meminta dibelikan motor agar mau berangkat sekolah. Padahal usianya belum cukup untuk memiliki SIM. Hal-hal seperti ini jangan dipaksakan. Sekarang bahkan ada yang masih sangat muda sudah mengendarai motor di jalan,” katanya.

Selain persoalan lalu lintas, Bagus juga menanggapi isu penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari pemerintah pusat karena ada beberapa fasilitas yang belum memenuhi persyaratan operasional.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sertifikasi tenaga dapur, standar kebersihan dan higienitas, serta keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Bagus, keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan, terutama limbah minyak yang berpotensi merusak kualitas air jika langsung dibuang ke saluran umum.

“IPAL itu berfungsi untuk mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran. Yang paling berbahaya biasanya minyak. Kalau langsung masuk ke saluran air, itu bisa menjadi polusi,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional telah menetapkan persyaratan tersebut, maka pihak pengelola SPPG harus segera memenuhinya agar operasional dapat kembali berjalan.

“Kalau sudah ada aturan dari pusat, ya sebaiknya segera dipenuhi. Daripada kegiatan pelayanan harus dihentikan sementara,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses