BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dihadiri 34 anggota DPRD menggelar rapat paripurna DPRD mengenai pendapat akhir walikota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Raperda Balikpapan yakni pengurangan penggunaan Kemasan produk plastik sekali pakai,  Penyelenggaraan CSR dan RTH, Rabu pagi (23/1/2019).

Pimpinan sidang Syarifuddin Oddang mengatakan fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas masukan pemeriksaan kota atas tiga Raperda inisiatif Balikpapan.Tujuan dibuat Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik adalah demi pelestarian Lingkungan Hidup kota Balikpapan.Sedangkan perda penyelenggaraan CSR untuk memberikan kewenangan yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat dan Perda RTH guna meningkatkan  fungsi ruang bagi paru-paru kota  Balikpapan.

“Pemerintah kota sudah lakukan harmonisasi dan singkronisasi serta evaluasi kepada biro hukum pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ujar Oddang.

Kesepakatan konsep sudah dicapai pemerintah kota Balikpapan dengan DPRD Balikpapan.” Untuk selanjutnya kesepakatan akan dicapai dalam penandatanganan berita acara bersama dan nanti diserahkan ke kantor gubernur selama tiga hari untuk mendapatkan nomor registrasi perda,” katanya. 

Penyampaian pendapat akhir pemerintah kota diwakili oleh wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version