Wali Kota Balikpapan Tegaskan Soal Masa Jabatan RT, Perda Masih Jadi Dasar Hukum

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menanggapi sejumlah isu publik terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pembangunan sekolah di kota ini. Dalam wawancara usai agenda resmi pada Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan bahwa semua proses tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

Menyoal polemik habisnya masa jabatan Ketua RT di sejumlah wilayah, Wali Kota menekankan bahwa pemilihan Ketua RT adalah domain warga, bukan ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Menurutnya, mekanisme demokratis harus dijaga dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kita jalanin aja sesuai prosedurnya. Yang milih itu warga, bukan dari kota. Jadi tinggal dijalankan aja aturannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Pemkot saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 sebagai dasar hukum eksisting dalam mengatur keberadaan RT. Namun demikian, penyesuaian sedang disiapkan untuk mengadopsi regulasi nasional yang terbaru.

“Sekarang ini kita pakai Perda Nomor 17. Tapi dengan adanya kebijakan baru dari pusat, RT itu diatur lewat Perwali (Peraturan Wali Kota). Namun karena Perwali harus harmonisasi dulu di Kemenkumham, maka kita masih pakai Perda sambil proses berjalan,” paparnya.

Insentif Telah Naik Tiga Kali

Soal keluhan terkait minimnya insentif, Wali Kota justru mengklarifikasi bahwa dalam tiga tahun terakhir, insentif telah dinaikkan secara signifikan, dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.

“Jadi kalau masih bilang belum naik, mungkin belum update informasi terakhir,” ujarnya sembari tersenyum.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota terus berkomitmen meningkatkan dukungan terhadap RT, yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Peran RT ini penting, mereka jembatan langsung antara warga dan pemerintah. Jadi perhatian kita tentu akan terus ada,” tambahnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses