Wali Kota Madiun Maidi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/1/2026).
Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan bermodus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Penahanan 20 Hari di Rutan Merah Putih
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Modus Operandi: Sewa Jalan hingga Fee Perizinan
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengungkap sejumlah modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Maidi:
- Pemerasan Izin Akses Jalan: Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang sebesar Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait pemberian izin akses jalan. Uang tersebut diminta dengan dalih dana “sewa” selama 14 tahun untuk keperluan CSR.
- Pungutan Perizinan Usaha: Tim KPK menemukan dugaan permintaan fee untuk penerbitan izin usaha bagi hotel, minimarket, hingga waralaba di lingkungan Pemkot Madiun. Salah satunya, dugaan aliran dana Rp600 juta dari pengembang PT HB pada Juni 2025.
- Fee Proyek Infrastruktur: Maidi melalui Kepala Dinas PUPR (TM) diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Namun, kontraktor hanya menyanggupi pembayaran 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Barang Bukti dan Total Dugaan Korupsi
Dalam operasi senyap ini, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. KPK juga mensinyalir adanya penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi selama periode 2019–2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 (Pemerasan dalam jabatan).
- Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 (Gratifikasi).
- Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
BACA JUGA
