BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan permohonan maaf, karena Surat Edaran Nomor 300/ 2798 /pem  tentang Pelaksanaan PPKM Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/07/2021) direvisi .

Karena dalam surat edaran tersebut, sebelumnya ada kelonggaran-kelonggaran  diantaranya diperbolehkan makan ditempat dan pengurangan jam penyekatan ruas jalan-jalan utama.

Pihaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri yang baru diterbitkan pada Rabu (21/07/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita yang diterima. Bahwa Balikppapan masuk PPKM Darurat.

“Jam 3 subuh Instruksi Mendagri keluar, sehingga suka tidak suka karena kita juga harus jalankan Instruksi dari Mendagri saya mohon maaf kepada warga Kota Balikpapan bahwa surat edaran ini akan berubah,” ujarnya dalam konfrensi pers

“Saya minta maaf kepada warga Balikpapan, karena kemarin kita sudah semangat bersama dengan Forkompida ada kelonggaran-kelonggaran tapi ternyata Intruski Mendagri masih dalam keadaan Darurat,”

Kata dia, dalam surat edaran yang diterbitkan kemarin juga disebutkan bahwa sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesukan ketentuan pemerintah Pusat. Karena status Balikpapan tetap PPKM Darurat.

“Dalam surat edaran sudah kita sampaikan swaktu-waktu bsia berubah sambil menunggu Instruksi Mendagri,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version