BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat tentang pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) ataupun atribut pada masa tenang pilkada yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkat pada Jumat (04/12/2020).

Surat itu diterbitkan menindaklanjuti rapat koordinasi pembersihan dan penertiban APK serta pendistribusian logistik pilkada. Ada 3 poin dalam surat penertiban APK tersebut,

Berikut surat penertibapan APK tersebut.

Memperhatikan Berita Acara KPU Kota Balikpapan Nomor 136/PL.02.4- BA/6471/KPU-Kot/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Rapat Koordinasi Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Serta Pendistribusian Logistik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada masa tenang Pilkada serentak tahun 2020 tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhubungan dengan Pilkada tahun 2020, yang dipasang oleh tim pasangan calon atau masyarakat tanpa terkecuali wajib ditertibkan oleh petugas Satpol PP, Penyelenggara Pemilu, Kecamatan dan Kelurahan, dan Atribut yang terkait dengan Pilkada tahun 2020 diluar dari Alat Peraga Kampanye (APK) sekaligus ditertibkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan/Satpol PP, yang didukung penuh oleh TNI dan POLRI.

 2. Sehubungan poin 1 tersebut, maka untuk tertib dan sinergitas serta koordinasi yang baik dalam pelaksaan kegiatan penertiban APK dan/atau Atribut dimaksud, maka perlu dilakukan secara gabungan dan terpadu.

3. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, diminta kepada Kepala OPD, KPU dan Bawaslu, menugaskan personil masing-masing sesuai jadwal, lokasi dan floting jumlah personil, untuk pelaksanaan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)/Atribut sebagaimana lampiran surat ini. Demikian disampaikan, atas perhatian dan dukungannya diucapkan terima kasih.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version