BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polres Balikpapan telah  meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan pemkot dan DPRD kota terkait pembelian lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara pada APBD 2015 lalu. Diketahui lahan seluas 6 hektar di km 13 itu dibeli seharga Rp12,5 miliar.

Kepolisian belum dapat menjelaskan lebih jauh kasus tersebut dan nama pejabat yang diperiksa sebagai saksi karena masih proses penyelidikan (lidik) dan klarifikasi. Kabarnya sejumlah anggota komisi II DPRD kota dan pejabat di lingkungan DPKP ikut dimintai keterangan.

Menaggapi hal itu Walikota Rizal Effendi mengatakan secara prosedur administrasi termasuk tahapan pembelian lahan sudah sesuai perencanaan. Rizal mempersilahkan kepolisian untuk memperjelas kasus ini agar tidak ada yang merasa di rugikan.

“Dari sigi prosedur adminastrasi sudah benar. Kita tidak tahu kalau kepolisian. Prosedur artinya benar saja tapi kalu ada dugaan lain kita belum tahu gitukan,” kata Rizal di ruang kerjanya didampingi mantan Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Chaedar yang kini menjadi Asisten III pemerintah Balikpapan (3/3/2016)

Rizal menjelaskan prosedur adalah telah melakukn tahap-tahapan seperti tahap perencanaan, pelaksanaan. Selain itu, untuk membebaskan lahan harus berdasarkan hasil penilaian apraisal dan kajian FS atas kelayakan lahan tersebut.

Bahkan Rizal mengaku harga lahan itu dibawah apraisal sebagaimana yang diterimanya dari pelaksana pembebasan lahan.

“Yang kita dapat laporan dari pelaksana, bahwa itu justru harga dibawah apraisal. Jadi prosedurnya benar saja.Kalau ada dugaan lain ya kita tunggu lah,” katanya.

Mantan DPKP Chaedar yang kini menjadi asisten III Sekdakot ini ikut menjelaskan pengadaan pembebasan lahan itu.

Menurutnya sebelum lahan itu dibebaskan, dilakukan kajian kelayakan lokasi. Setelah cocok dan ditetapkan lokasi dilakukan penghitungan anggaran berdasarkan hasil Kebijakan Umum APBD Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada Juni tahun 2014.

“Jadi pembelian itu tidak boleh keluar dari KUAPPAS yang ditetapkan 12,5 miliar dengan luasan 5-6 hektar,” ujarnya.

Namun kemudian diinternal DPKP diturunkan besaran anggaran menjadi Rp2,5 milir untuk luasan 2 hektar dengan alasan adanya rasionalisasi anggaran . Sehingga dilakukan kembali pembahasan RKA dengan DPRD kota.

Dalam pembahasan itu dewan kata Chaedar tetap meminta dikembali perencanaan anggaran sesuai FS dan hasil KUAPPAS Juni 2014 lalu

“Dewan memandang kembalikan sesuai KUAPPAS 2014 yang Rp12,5 miliar dengan alasan kalau kita bangun fasum seperti ini berdasarkan FS menghendaki supaya luasan itu antara 5-6 hektar. Kalau disediakan cuman anggaran 2,5 hektar analisanya bahwa inikan nanti dibelikan cuma 1 hektar. Ya kalau tahun depan disekitar lahan itu masih ada,” jelasnya.

“Kita berpikirnya diperencanaan bukan berpikir pelaksanaan. Akhirnya dewan minta ya karena sudah dicantumkan di KUAPPAS berdasarkan FS Rp12, 5 miliar maka dewan minta kembalikan keposisi itu. Maka kita mengembalikan posisi itu Rp12, 5 miliar,”sambungnya.

Dia menambahkan Kalau dalam pelaksanaan ada pandangan-pandangan yang lain dalam pelaksanaan  maka biarkan kepolisian mengurai hal ituI. ”Nah pihak kepolisian lagi perdalam itu. Si pelaksana juga informasikan harga tanah dibawah apraisal itu. Nanti masalah pendalaman itu ternyata ada bilang itu nanti ketetapan hukum yang bisa menilai,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version