Wanita di Baru Ulu Ditangkap, Diduga Buang Jenazah Ketua RT ke Kolong Rumah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Seorang perempuan berinisial SM (43) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto mendampingi Kapolsek AKP Sukarman Sa’run menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima hasil lengkap pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Berdasarkan hasil Labfor, ditemukan adanya indikasi mati lemas serta kelembaban unsur air pada paru-paru korban,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban melalui Laporan Polisi/LP Des 2025/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Barat, tanggal 10 Desember 2025. Korban berinisial RH (47), seorang buruh harian lepas yang juga menjabat Ketua RT 02 Baru Ulu, ditemukan meninggal pada Selasa, 25 November 2025 pukul 24.00 WITA di bawah kolong pemukiman warga RT 50, Kelurahan Baru Ulu.
Sebelum ditemukan meninggal, pada Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, korban berpamitan kepada keluarga untuk berangkat ke Masjid Al-Ula. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban keluar dari masjid melalui pintu belakang menuju permukiman di Gang Jembatan Empat. Itulah terakhir kali korban terlihat hidup.
Didukung Rekaman CCTV
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil autopsi RSUD Kanujoso Djatiwibowo serta rekaman CCTV pendukung. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk dari Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan warga yang mengenal korban serta tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, perempuan berinisial SM, warga Baru Ulu Balikpapan Barat akhirnya mengakui keterlibatannya. Ia menyampaikan kepada penyidik bahwa korban sempat datang ke rumahnya pada Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Menurut pengakuan tersangka, korban mencium wajahnya lalu tiba-tiba meregang dan jatuh lemas hingga tidak merespons.
“Pelaku mengatakan sempat memeriksa denyut nadi, napas, dan mata korban namun tidak ada respons. Pelaku panik,” jelas Kanit Reskrim. Karena ketakutan akan ketahuan warga, sekitar pukul 23.00 WITA tersangka mengaku membuang tubuh korban melalui jendela rumahnya saat air laut sedang pasang.
Kapolsek Balikpapan Barat menyebut tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan. “Karena perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan/atau 359 KUHP,” terang AKP Sukarman Sa’run.***
BACA JUGA
