Warga Balikpapan Akan Terima Kompensasi PBB Tahun 2026

Warga melakukan Pembayaran PBB-P2 melalui layanan mobile keliling

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan masyarakat yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan dirugikan akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Warga akan memperoleh kompensasi berupa pengurang kewajiban pajak pada tahun 2026.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, Selasa (26/8/2025).

“Kelebihan pembayaran PBB akibat penundaan penyesuaian NJOP akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya. Jadi masyarakat tetap aman, tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Idham menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Warga yang sudah membayar lebih pada 2025 akan dikompensasi di tahun 2026. Jika nilai kompensasi masih cukup besar, maka pengurangannya akan terus dilanjutkan hingga lunas pada tahun-tahun berikutnya.

Untuk tahun ini, Pemkot menetapkan NJOP 2025 tetap menggunakan besaran 2024 sehingga tarif PBB tidak mengalami kenaikan. Namun, kebijakan penundaan tersebut berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.

“Potensi kehilangan pendapatan akibat penundaan kenaikan NJOP sekitar Rp20–25 miliar. Dari target Rp150 miliar, hingga menjelang batas akhir pembayaran, realisasi sudah mencapai Rp110 miliar. Mudah-mudahan bisa terus kita optimalkan sampai jatuh tempo,” jelasnya.

Batas akhir pembayaran PBB 2025 tetap pada 30 September, meski Pemkot masih mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo. Untuk objek pajak dengan nilai di bawah Rp100 juta, potensi kehilangan pendapatan relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.

“Kami kembali tegaskan, kelebihan pembayaran masyarakat tidak akan hilang. Semuanya akan dihitung sebagai kompensasi di tahun berikutnya,” tambah Idham.

BPPDRD Balikpapan juga membuka layanan loket 24 jam, baik secara daring maupun luring di Gedung Gadis. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center di nomor 0811-5404-132 untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses