BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Hari pencoblosan atau Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Momen ini membawa antusiasme tinggi bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat wajib mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang sudah ditentukan.

Prosedur mencoblos di TPS telah diatur dengan jelas dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, masyarakat diharuskan membawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) beserta KTP elektronik saat berkunjung ke TPS. Waktu kedatangan pun diatur sesuai dengan jam operasional TPS, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan akun TikTok memberikan contoh visual mengenai tata cara mencoblos di TPS. Dalam video tersebut, dijelaskan sepuluh langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah rangkumannya:

  1. Datang ke TPS dan serahkan formulir pemberitahuan (Model C) KPU dan KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Petugas KPPS akan memeriksa jari dan kuku pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta ungu sebagai tanda pencoblosan sebelumnya.
  3. KPPS memastikan identitas di formulir pemberitahuan (Model C) KPU sesuai dengan KTP elektronik dan data TPS.
  4. Jika sudah sesuai, pemilih menandatangani formulir daftar hadir KPU (Model C).
  5. Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos di bilik suara.
  6. Setelah dipanggil, Ketua KPPS memberikan lima surat suara Pemilu: capres-cawapres (abu-abu), DPR RI (kuning), DPD (merah), DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (hijau).
  7. Pemilih memeriksa kondisi seluruh surat suara di hadapan petugas KPPS untuk memastikan tidak ada yang rusak, kurang, atau belum tercoblos. Jika perlu, membuka setiap lembar surat suara di hadapan petugas.
  8. Pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos.
  9. Memasukkan surat suara sesuai dengan warna dan label pemilihan.
  10. Setelah mencoblos, pemilih mencelupkan jari ke tinta ungu sebagai tanda bukti partisipasi dalam pemilihan.

Dengan panduan yang jelas ini, diharapkan seluruh pemilih dapat melaksanakan hak suaranya dengan lancar dan tertib pada hari pemungutan suara nanti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version