BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat Kota Balikpapan dinggap telah mulai sadar pentingnya penggunaan masker. Hal itu disampaikan Asisten I Wali Kota Balikpapan Syaiful Bahri disela-sela deklarasi penggunaan masker.

Dia mengatakan, meski jumlah yang terjaring razia cukup banyak dalam sepekan mencapai 1.000-an orang. Namun jumlah itu jauh lebih sedikit dari warga yang tidak terjaring razia atau menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

“Setelah kita berlakukan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan masih ada yang tidak pakai masker, Tapi jumlahnya jauh lebih sedikit dan lebih banyak yang pakai masker,” ujarnya.

Dalam Perwali tersebut, diatur warga yang terjaring tidak menggunakan masker dikenakan sanksi mebayar denda Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 19 masker atau melakukan kerja sosial membersihkan area publik 30 menit.

“Jadi memang diawal-awalnya harus ada semacam presure, ada semacam sanksi.Sebenarnya kita tidak harus melakukan itu kalau masyarakat sadar,” ujarnya.

Wilayah razia masker yang dilakukan setiap hari oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mulai di jalan, cafe-cafe, restauran hingga pasar. Razia digelar di seluruh kecamatan sejak 1 September 2020 lalu.

“Kalau di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota lebih banyak di tempat nongkrong karena banyak. Jadi memang disesuaikan tergantung wilayah, karena di jalan juga dilakukan razia,” ujarnya.

Soal kemungkinan adanya masyarakat yang terjaring berulang-ulang, belum mendapatkan informasi. “Kita belum dapat informasi itu, tapi yang jelas gak mungkinlah mereka mau berulang-ulang kena razia,” ujarnya

“Apalagi harus keluarkan dana, walaupun kita anggap kecil tapi kalau berulang-ulang kan babak belur kan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version