Warga Balikpapan Mesti Tahu! Tukar Uang Baru Bisa via PINTAR BI, Ini Link dan Tata Cara Registrasinya

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah pecahan baru menjelang Idul Fitri 2026. Registrasi dilakukan secara online melalui link PINTAR BI mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 untuk luar Pulau Jawa, termasuk Kalimantan Timur.

Bagi warga Kota Balikpapan dan sekitarnya, informasi ini penting dicatat lebih awal. Setiap tahun, kuota penukaran uang baru melalui kas keliling cepat habis, terutama menjelang puncak arus mudik dan kebutuhan THR Lebaran.

Program tahunan ini bertujuan memastikan distribusi uang layak edar berjalan merata di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan. Sistem registrasi online diterapkan untuk menghindari antrean panjang dan praktik percaloan.

Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026

BI membagi jadwal berdasarkan wilayah.

Wilayah Luar Pulau Jawa (Termasuk Balikpapan)

  • Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Operasional kas keliling: 28 Februari–15 Maret 2026

Warga Balikpapan dapat memilih lokasi kas keliling yang tersedia di sistem PINTAR BI. Biasanya titik layanan berada di pusat keramaian, perkantoran, atau area strategis yang diumumkan melalui kanal resmi BI.

Karena kuota terbatas, masyarakat disarankan login beberapa menit sebelum pukul 08.00 WIB untuk mengamankan slot.

Cara Daftar Tukar Uang Baru via PINTAR BI

Berikut langkah registrasi online:

  1. Akses situs resmi: https://pintar.bi.go.id
  2. Masuk ke ruang tunggu (waiting room) jika sistem padat
  3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
  4. Tentukan provinsi dan lokasi terdekat (pilih Kalimantan Timur)
  5. Pilih tanggal dan jam yang tersedia
  6. Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, email)
  7. Tentukan jumlah lembar sesuai batas ketentuan
  8. Unduh bukti pemesanan (kode booking wajib ditunjukkan)

Data nominal yang sudah dikonfirmasi tidak bisa diubah saat di lokasi.

Batas Maksimal Penukaran Uang 2026

Setiap orang dapat menukar maksimal Rp 5.300.000, dengan rincian:

  • Rp 50.000: maksimal 50 lembar
  • Rp 20.000: maksimal 50 lembar
  • Rp 10.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 5.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 2.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 1.000: maksimal 100 lembar

Batas ini diterapkan untuk pemerataan distribusi agar lebih banyak masyarakat mendapat kesempatan.

Syarat Wajib Saat Datang ke Lokasi

  • KTP asli yang masih berlaku
  • Bukti reservasi dari PINTAR BI
  • Uang tunai dengan nominal pas

Warga Balikpapan disarankan datang tepat waktu sesuai jadwal agar tidak kehilangan kuota. BI juga menyarankan uang yang akan ditukarkan dirapikan dan disusun searah untuk mempercepat proses.***

DISCLAIMER: Informasi ini disusun berdasarkan jadwal resmi dari Bank Indonesia. Penukaran uang melalui kas keliling sangat bergantung pada kuota harian yang tersedia di situs PINTAR BI.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses