BALIKPAPAN, INibalikpapan.com – Puluhan warga Balikpapan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Balikpapan mempertanyakan tidak dilakukannya penahaan terhadap terdakwa Otto Rajasa, terdakwa penodaan agama.
PN Balikpapan akan mulai menyidangkan kasus penodaan agama melalui media social pada Rabu 17 mei 2017.
Perwakilan warga diterima Ketua PN Balikpapan Ajidin Noor di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017).

Dalam pertemuan ini warga kembali mempertanyakan tentang status terdakwa otto rajasa yang tidak tahan padahal berkas kasus sudah dilimpahkan dari kejaksaan dan ke pengadilan negeri.

“Kami sudah menunjuk majelis hakim untuk kasus ini yakni Hakim Ketua bapak AMinuddin dengan anggota pak Darwis dan M Asri. Nanti biarkan proses ini berjalan,” tuturnya.

Menurutnya Hakim memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa misalnya tidak kooperatif, mempersulit persidangan dan adanya indikasi mengulangi perbuatannya atau terkait keamanan.

Terdakwa Otto masih tahanan kota namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah menjadi tahan rutan pada saat proses persidangan dengan beberapa pertimbangan dari majelis hakim.

Ajidin menambahkan kasus ini menjadi perhatian pengadilan negeri dan rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan Rabu 17 mei ini. Dalama dalam kasus ini setidaknya ada 8 saksi fakta dan 6 saksi ahli diantaranya ahli Bahasa dan IT

Perwakilan warga Hendra mengatakan kedatangan ke PN untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan penisataan agama terdakwa Otto Rajasa.
“Tentu akan kami terus kawal hingga selesai. Kami ingin terdakwa ditahan,” tandasnya.

Kasus Otto ini bermula dari blog pribadinya di media social pada akhir 2016 lalu. akibatnya dokter yang bekerja di migas ini harus berurusan dengan hokum karena ada warga yang melaporkan kicauannya yang diduga menistakan agama.
Otto Rajasa termasuk orang yang aktif dalam media sosial. Dia mengaku sadar mem-posting status pribadi satire dengan tujuan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinekaan Indonesia.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version