Warga Diingatkan, BPPDRD Balikpapan Tegaskan Jatuh Tempo Pajak Daerah dan Pelaporan Bulan Oktober

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus mengingatkan masyarakat untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Memasuki pertengahan Oktober 2025, instansi tersebut kembali mengumumkan jadwal penting melalui unggahan media sosial resminya.

Dalam unggahan akun @bppdrd_balikpapan yang disertai visual kalender digital, masyarakat diingatkan bahwa 14 Oktober 2025 merupakan jatuh tempo pembayaran pajak daerah, sementara 21 Oktober 2025 adalah batas akhir pelaporan pajak daerah.

Pengingat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi BPPDRD dalam membangun budaya tertib pajak di kota yang dikenal sebagai gerbang Kalimantan Timur ini.

Langkah Proaktif Pemerintah

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyesuaikan sistem layanan pajak dengan perkembangan zaman. Melalui pemanfaatan kanal digital seperti media sosial, website resmi, dan aplikasi pembayaran online, warga kini bisa mengakses informasi maupun menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

“Kami menyadari bahwa kesibukan masyarakat semakin tinggi. Karena itu, kami menggunakan media digital untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan. Langkah kecil seperti ini bisa berdampak besar bagi pendapatan daerah,” ujar Idham, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, pajak daerah yang disetorkan warga menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Balikpapan, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga layanan kebersihan.

“Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu, maka roda pembangunan dapat berjalan lancar. Dana yang masuk ke kas daerah kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik,” tambahnya.

Dorongan Kepatuhan dan Transparansi

BPPDRD Balikpapan juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan dengan membuka berbagai kanal komunikasi publik. Masyarakat kini dapat memeriksa informasi pajak, kode billing, hingga status pembayaran secara daring melalui laman resmi bppdrd.balikpapan.go.id.

Menurut Idham, upaya ini sejalan dengan arahan Wali Kota Balikpapan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi administrasi.

“Kami ingin membangun kepercayaan publik melalui sistem yang terbuka dan mudah diakses. Dengan begitu, warga tidak hanya patuh karena kewajiban, tetapi juga karena memahami manfaat pajak bagi kehidupan mereka,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaktifkan program sosialisasi langsung melalui kegiatan komunitas dan forum warga. Dalam beberapa bulan terakhir, BPPDRD rutin turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha kecil, pedagang pasar, hingga pemilik rumah kos terkait tata cara pembayaran pajak dan manfaatnya bagi kota.

Dukungan dari Wajib Pajak

Sejumlah warga pun menyambut baik inisiatif pengingat pajak tersebut. Salah satunya Rizky Nurul, pelaku usaha kuliner di Balikpapan Tengah, yang mengaku terbantu dengan adanya pengumuman digital tersebut.

“Dulu saya sering lupa jadwal pelaporan karena sibuk. Tapi sekarang setiap kali BPPDRD posting pengingat di Instagram, saya langsung ingat untuk bayar pajak. Jadi lebih praktis dan nggak kena denda,” ujarnya.

Bagi Rizky, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada kota tempat usahanya berkembang.

“Kita pakai fasilitas kota setiap hari, jadi sudah seharusnya ikut berkontribusi. Selama sistemnya jelas dan transparan, warga juga pasti mau tertib,” tambahnya.

Membangun Kota Melalui Pajak

BPPDRD berharap masyarakat dapat semakin sadar bahwa pajak daerah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan fondasi bagi kemajuan Balikpapan. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pemerintah kota dapat memperluas program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Kami ingin pajak tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai gotong royong modern. Setiap rupiah yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses