Warga Diminta Waspada, Pemkot Balikpapan Ingatkan Cek Legalitas Rumah Subsidi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rumah yang ditawarkan dengan label subsidi atau harga murah. Calon pembeli diminta memastikan legalitas serta status program perumahan sebelum melakukan transaksi.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa rumah subsidi merupakan program pemerintah yang memiliki aturan dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi pengembang.
“Pengembang wajib memenuhi standar pembangunan, harga jual, hingga skema pembiayaan agar perumahan masuk kategori rumah subsidi,” kata Edy, Sabtu (21/3/2026).
Ia menegaskan, tidak semua perumahan dengan harga terjangkau dapat dikategorikan sebagai rumah subsidi. Dalam beberapa kasus, pengembang hanya menawarkan konsep rumah murah tanpa mengikuti regulasi resmi dari pemerintah.
“Untuk itu, kami minta masyarakat tidak langsung berasumsi bahwa setiap rumah murah adalah rumah subsidi,” tegasnya.
Edy kembali mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas dan status program perumahan. Menurutnya, pengembang yang memasarkan rumah subsidi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pastikan pengembang benar-benar mengikuti seluruh peraturan dan syarat dari pemerintah apabila mereka menjual rumah subsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai perbedaan antara rumah murah dan rumah subsidi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pembelian. Pasalnya, klaim rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Bisa bermasalah, baik terkait pembiayaan maupun legalitas,” jelasnya.
Izin Resmi Proyek
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengecek izin resmi proyek perumahan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proyek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pastikan perumahan memiliki izin yang jelas,” imbaunya.
Tak kalah penting, calon pembeli diminta untuk memeriksa status lahan yang digunakan dalam pembangunan perumahan. Hal ini guna menghindari potensi sengketa atau persoalan hukum di masa mendatang.
Menurut Edy, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar tidak terjadi kasus serupa di sejumlah daerah lain, di mana warga telah menghuni rumah namun kemudian menghadapi masalah akibat status subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Ketika warga sudah menghuni perumahan, ternyata muncul persoalan karena status subsidi tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
