BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga Gang Jaya Rp 07 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat ES diamankan Polsek Balikpapan karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

ES diamankan pada Minggu (12/06/2022) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Pandansari, kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan. Bersamaan dengan itu sabu seberat 6,06 gram diamankan

Kasus itu berawal saat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat. Kemudian ditindaklanjuti dan ES akhirnya berhasil diamankan.   

Sabu yang diamankan dalam tujuh paket dalam plastik flip bening, 1 buah sedotan sendok takar sabu, 1 kotak rokok  dan  27 lembar plastik flip bening kosong.

Dari hasil pengeledahan yang dilakukan, ES mengakui, sabu tersebut milikinya dan diperoleh dari TT yang merupakan perantara mediator komunikasi saat membeli barang itu dan JM.

ES dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut serta melakukan tes urin dan hasilnya positif.

Dalam kasus itu tersangka ES dikenakan, Pasal 114 subsider 112 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version